WARTABUANA – PT Farika Steel melalui kuasa hukumnya Harun Julianto Christianson Sitohang, melaporkan Dirkrimum Polda Banten dan Irwasda Polda Banten ke Propam Mabes Polri dengan No. 202111021804 atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Melalui siaran pers yang diterima redaksi pada Kamis (20/1/2022), Harun Julianto memaparkan, kedua terlapor diduga dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang untuk segera melakukan pelimpahan Para Tersangka dan Barang Bukti, sehingga Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten mengembalikan surat P21 beserta berkas perkaranya (P22).
“Klien kami, PT Farika Steel telah membuat Laporan Polisi Nomor : TBL/243/VII/RES.1.9 /2020/BANTEN/SPKT III tertanggal 07 Agustus 2020 sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu yakni berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dan, Fakta atas hasil Laporan tersebut telah ditetapkan 5 orang Tersangka,” ungkap Harun Julianto.
Adapun ketetapan 5 orang tersangka tersebut adalah;
- Jakis Djakaria, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S. TAP/80.a/III/RES.1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 23 Maret 2021.
- H. Sufyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, berasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021.
- Didi Rosadi Bin Haerudin, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021.
- Ruhul Amin ST Bin Hasanudin, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021, serta
- Gunawan Bin Dana, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 28 2020.
Menurun Harun Julianto, akibat dari hal tersebut, mengakibatkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten mengembalikan surat P21 beserta berkas perkaranya (P22). Selanjutnya telah diterbitkan Surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1374/M.6.4.1/Eku.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Jakis Djakaria Anak dari Ami Djakaria (alm), sudah lengkap (P-21) dan surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1375/ M.6.4.1 /Eku.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Gunawan Bin Dana Dkk juga sudah lengkap (P-21).
“Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa, dan jaksa sudah putuskan P21, bahkan Jaksa juga sudah mengirim P21a untuk segera pelimpahan barang bukti dan orangnya. Namun karena Polda Banten tidak menyerahkan para pihak terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Harun Julianto.
Masih menurut Harun Julianto, laporan tersebut dibuat pada tanggal Rabu, 19 Januari 2022 dan dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan terkait masalah ini kepada penyidik propam. Kasus ini menurutnya, adalah kasus penggunaan surat palsu untuk mengambil hak kepemilikan lahan yang bukan miliknya.
“Sebagai rakyat kecil klien kami meminta keadilan kepada Kapolri untuk transparansi dalam proses yang saat ini sedang berlangsung,” tegas Harun Julianto.[]