Oleh : J Kristiadi
DEMOKRASI tidak dapat diwujudkan hanya dengan romantika, retorika, dan demagogi politik. Begitulah pelajaran yang dapat dipetik dari kekisruhan daftar pemilih tetap akhir-akhir ini.
Diperlukan ketekunan, kerja keras, dan kesungguhan semua pihak mulai dari merumuskan cita-cita menjadi konstitusi sampai dengan membentuk sistem administrasi penyelenggaraan pemilu yang njlimet, kompleks, dan saling menjalin. Karena itu, koordinasi serta kesiapan penuh instansi yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu merupakan keniscayaan.
Persoalan yang dianggap dapat mengancam keberhasilan pemilu adalah kekacauan DPT. Sumber kekisruhan adalah kesimpangsiuran pemberian nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kerancuan tersebut disebabkan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, pemberian NIK sedang dalam proses dan baru akan selesai tahun 2011. Persoalannya cukup banyak karena selain meliputi wilayah negara yang sangat luas, program pemberian NIK sekaligus harus disertai pula dengan pembenahan administrasi kependudukan di daerah-daerah.
Kedua, diduga NIK yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota belum dikoordinasikan dengan pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan melakukan validitas NIK. Ketiga, diperkirakan terjadi penggelembungan NIK oleh oknum-oknum KPU kabupaten/kota dan partai politik dalam pemilihan kepala daerah.
Namun, persoalan tersebut bukan tidak dapat diatasi asal KPU segera menegaskan beberapa hal sebagai berikut: (1) pemilih dalam DPT tetapi belum memiliki NIK, atau NIK-nya tidak melalui proses yang benar, atau NIK benar tetapi nama berbeda; pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas diri seperti KTP, kartu keluarga, SIM, paspor, ijazah.
(2) Bagi pemilih ganda, KPU mencatat dan mengumumkan di TPS masing-masing danmemastikan yang bersangkutan hanya menggunakan hak pilih satu kali.
(3) Pemilih belum atau tidak memenuhi syarat, umur di bawah 17 tahun, TNI/Polri, pemilih tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih.
(4) Pemilih terdaftar dalam DPT, tetapi pada hari pemungutan suara telah meninggal dunia, nama pemilih itu dicoret supaya tidak digunakan oleh orang lain.
(5) Penduduk memenuhi syarat tetapi tidak tercatat dalam DPT tidak dapat menggunakan hak pilih.
Parpol Harus Peduli
Selain itu, kesimpangsiuran jumlah DPT juga harus menyadarkan masyarakat, terutama parpol, untuk lebih peduli dengan proses penyelenggaraan pemilu. Hal ini sangat penting karena parpol dan masyarakat berhak mengoreksi daftar pemilih sementara yang sudah diumumkan beberapa bulan sebelumnya. Inilah hakikat berdemokrasi, semua komponen masyarakat harus peduli dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Sebab, tanpa pengawasan, peluang manipulasi politik sangat besar. Oleh sebab itu, parpol jangan hanya mengejar kemenangan, tetapi juga harus peduli dengan proses penyelenggaraan yang rumit tetapi sangat penting.
Banyak kalangan bersetuju kualitas penyelenggaraan Pemilu 2009 akan lebih rendah mutunya dibandingkan dengan Pemilu 2004. Namun, hal itu bukan berarti Pemilu 2009 harus ditunda. Penundaan hanya akan mengganggu proses pelembagaan politik dan memberikan kesempatan bagi para petualang politik menyalahgunakan kekacauan politik untuk ambisi kekuasaan mereka. Bagaimanapun, Pemilu 2009 telah memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi masyarakat.
Pertama, rakyat semakin sadar jumlah parpol yang terlalu banyak hanya membingungkan pemilih. Persepsi tersebut merupakan dukungan politik untuk mengubah sistem multipartai yang fragmented menjadi sistem multipartai terbatas.
Dalam kaitan ini, masa kampanye yang cukup panjang harus diamanfaatkan oleh parpol untuk lebih mengenalkan dirinya secara lebih bijak, tidak hanya memasang foto yang akan mubazir karena pasti tidak diingat pemilih. Lebih-lebih kertas suara tidak memuat foto calon anggota legislatif (caleg), selain caleg DPD.
Kedua, penetapan suara terbanyak untuk mendapatkan kursi DPR dan DPRD mendorong caleg harus terjun langsung ke masyarakat. Dampak positifnya, elite politik harus mati-matian meyakinkan rakyat bahwa dirinya pantas diberikan kehormatan menjadi wakil rakyat. Sementara itu, rakyat semakin sadar bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan. Siapa pun yang ingin berkuasa harus “jongkok” memohon mandat rakyat.
Pemahaman Demokrasi
Mencermati proses penyelenggaraan Pemilu 2009, memang terdapat berbagai kelemahan. Namun, dalam tataran masyarakat justru telah terbentuk persepsi yang merupakan manifestasi bahwa rakyat semakin memahami demokrasi. Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2009. Penundaan akan sangat membahayakan proses pelembagaan demokrasi yang mulai menguat sehingga diharapkan Pemilu 2009 dapat mengakhiri transisi politik.
Dengan demikian, perpolitikan Indonesia ke depan lebih dapat meningkatkan penguatan kelembagaan sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang berfokus pada upaya mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh masyarakat.[]
Pernah dipublikasikan di KOMPAS, 31 Maret 2009.