JAKARTA, WB – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra angkat suara soal rencana penjemputan paksa pemimpin FPI Rizieq Shihab oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, penjemputan paksa hanya bisa dilakukan apabila seseorang mangkir dari panggilan polisi sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah.
Kalau sudah dipanggil beberapa kali dan ada alasan sah, berarti belum ada alasan untuk jemput paksa,” ujar Yusril saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.
Menurut Yusril, polisi kurang tepat menjemput paksa Rizieq. Sebab, pihak Habib Rizieq telah memberikan alasan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik yang saat ini tengah beribadah umrah di Tanah Suci.
“Kemarin Habib Rizieq tidak bisa hadir karena umrah. Jadi alasannya sah,” tutur dia.
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku heran terhadap sikap penegak hukum, terutama kepolisian yang saat ini cenderung menyasar kelompok tertentu. Dia berharap polisi bersikap adil dan profesional terhadap seluruh rakyat Indonesia.
“Saya yakin Habib Rizieq kooperatif, memberikan keterangan kepada jaksa pasti akan dia lakukan,” ucap Yusril.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan menjemput paksa Rizieq Shihab lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Rizieq sendiri masih berkapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan pornografi berupa percakapan seks.
Pemeriksaan pertama Rizieq dijadwalkan pada Selasa, 25 April 2017. Sementara panggilan kedua dijadwalkan pada Rabu, 10 Mei 2017. Menurut polisi, surat panggilan kedua telah dilayangkan pada Senin 8 Mei 2017 atau dua hari sebelum jadwal pemeriksaan.[]