JAKARTA, WB – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso diduga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Saul Krisdiono seorang guru SMP GIKI.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menegaskan segera mengecek kebenerannya. “Tapi saat ini kita tetap fokus kepada penguatan alat bukti (kasus kopi beracun bukannya ke situ status pengacara,” ujar Iqbal.
Terkait Yudi pernah ditetapkan tersangka dirinya pernah dilaporkan atas pencemaran nama baik. Bermula dari masalah penganiayaan oleh siswa berinisial FA yang dilakukan Saul.
Sontak tak terima dengan hal tersebut melaporkan ke pihak kepolisian atas pencemaran nama baik. Dari sinilah Yudi ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu, Yudi pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun sayangnya gugatan Yudi terhadap Kapolrestabes Surabaya ditolak. []