JAKARTA, WB – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepakat meningkatkan pencegahan gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah.
Untuk mewujudkan langkah tersebut, Kementerian PANRB dan KPK sepakat melakukan penandatanganan pernyataan komitmen (MoU), sebagai bentuk genderang perang melawan korupsi.
“Kementerian PANRB akan menerbitkan peraturan menteri tentang pengendalian gratifikasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah korupsi diinstitusi pemerintahan, khususnya pengendalian gratifikasi,” ujar Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi, Jumat (14/11/2014).
Yuddy mengatakan, pentingnya pengawasan terhadap korupsi merupakan sikap yang harus diutamakan di pemerintahan, oleh karenanya Yuddy tegas mengatakan kalau korupsi merupakan musuh nomor satu di institusinya.
Oleh karena itu, lanjut dia, penting adanya aturan gratifikasi untuk diaksanakan dengan prinsip tidak akan menawarkan ataupun ditawarkan, menerima atau diterima uang suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintahan.
Yuddy menambahkan, sebagai langkah pengawasan maka khusus jajaran eselon 1,2,3 dan 4 di direktoratnya akan dilakukan pengawasan dan laporan pengecekan kekayaan.
“Menerima gratifikasi akan menimbulkan sikap permisif untuk menerima suap. Ketentuan itu sudah diatur dalam UU No. 31/1999 jucto UU No 20 / 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi,” tandas Yuddy. []