JAKARTA, WB – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi berharap sekaligus menyarankan kepada masyarakat agar tidak membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta.
Alasan YLKI menyarankan hal tersebut lantaran reklamasi di Teluk Jakarta, masih timbul sengkarut, terutama terkait perizinan dan kelayakan dari sisi lingkungan.
“Ironis ketika pengembang atau developer tertentu sudah gencar menawarkan/mengiklankan penjualan produk properti di area reklamasi. Apalagi sebagian konsumen sudah tergiur mau membeli,” jelas Tulus lewat keterangan tertulisnya, belum lama ini.
Menurut dia, konsumen yang melakukan membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta posisi hukumnya sangat lemah. Yang dikhawatirkan potensi timbul sengketa di kemudian hari sangat besar.
“YLKI menyarankan agar konsumen jangan tergiur oleh tawaran dari pengembang manapun yang menawarkan produk properti di daerah reklamasi Teluk Jakarta, sebelum masalah perizinan reklamasinya mengalami titik terang,” ujar Tulus.
Secara detil, kata dia, pengembang harus mengantongi perizinan di bidang properti yaitu empat dokumen hukum yang harus dimiliki pengembang sebelum memasarkan produk properti.
Di antara dokumen-dokumen itu ialah izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi dan izin mendirikan bangunan (IMB). Semua izin ini dikeluarkan oleh Pemda DKI Jakarta..
“Saat ini sejumlah pengembang baru memiliki ijin prinsip dari Pemda DKI,” tandasnya.[]