JAKARTA, WB -Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) dalam waktu dekat berencana melayangkan somasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Somasi itu terkait pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada Pollycarpus Budihari Priyanto.
Direktur Yayasan Lembaga Bimbingan Hukum Indonesia (YLBHI), Febi Yonesta menilai bekas pilot Garuda tersebut sama sekali tidak pantas diberikan pembebasan bersyarat. Pasalnya pemberian PB kepada Pollycarpus jelas kegagalan pemerintah dalam menjalankan pemidanaan terhadap mantan pilot Garuda itu.
“Pollycarpus tidak pantas diberikan pembebasan bersyarat karena esensi dari pemidanaan baik penjeraan atau perbaikan sikap pelaku belum tercapai,” kata Febi kepada di kantor YLBHI Jakarta, Rabu Sore (3/12/2014).
Febi menilai, PB terhadap Pollycarpus berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor W11.PK.01.05.06.0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014, jelas telah menyakiti rasa keadilan masyarakat dan mengganggu kepentingan publik.
“Padahal dalam putusannya, MA menyebutkan bahwa perbuatan Pollycarpus adalah perbuatan yang keji dan memalukan Indonesia di mata dunia,” tuturnya.
Terbitnya PB untuk Pollycarpus tidak membuat perbaikan sikap pelaku sehingga pelaku dapat menjadi orang yang lebih baik. Febi menambahkan, belum terungkapnya dalang intelektual pembunuhan aktivitas HAM Munir justru kian memperihatinkan terhadap proses penegakan hukum.
“Dikhawatirkan Pollycarpus bisa merusak, menghilangkan, dan atau mengaburkan bukti-bukti yang ada dan belum didapatkan oleh penyidik, dan kita khawatir bisa menjadi ancaman terhadap saksi-saksi yang ada,” tandas Febi. []