JAKARTA, WB – Wasekjend PDIP, Ahmad Basarah, menjelaskan bahwa, penunjukan Gubernur DKI-Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) sebagai Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari PDIP dasar hukumnya adalah pada kongres ke- III yang digelar di Bali. Dan wacana kongres III itu baru diputuskan mekanismenya pada rakernas. Dimana dalam rakernas tersebut, Megawati diberikan mandat penuh untuk menentukan siapa tokoh Capres dari PDIP.
“Dalam kongres di Bali 2010 saat itu ada dua figur, Pertama Megawati dan Joko Widodo. Sampai akhirnya putusan diberikan kepada Jokowi,” ujar Basarah dalam diskusi politik bertajuk `strategi politik penentuan cawapres bagi capres` di hotel Gren Alia, Cikini, Senin (12/5/2014).
Basarah menjelaskan, didalam penunjukan Jokowi sebagai Capres, merupakan murni putusan partai dan Megawati. Dan Jokowi sebagai seorang kader dia menerima putusan tersebut karena dia merupakan kader yang taat dan patuh.
“Jokowi kata Basarah, tidak pernah mengemis-ngemis jabatan kepada ketua umum PDIP. Keputusan itu saya tegaskan sebagai putusan partai. Dia (Jokowi) tidak pernah meminta-minta jabatan, apalagi sampai merayu-rayu,” ujarnya.
Lebih jauh Basarah menjelaskan, alasan dirinya kembali memberian penjelasan mekanisme pemberian mandat kepada Jokowi, lebih didasarkan atas maraknya tudingan capres Boneka. Megawati, kata Basarah, telah mewakafkan Jokowi sepenuhnya sesuai keputusan kongres III PDIP pada tanggal 9 April 2010, dan juga keputusan Rakernas I tahun 2011 dan Rakernas III 2013.[]