JAKARTA, WB – Seorang warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Charles Jonathan (68) mengaku ditipu oleh komplotan penjual tanah yang berjumlah 12 orang. Para pelaku ini menjual tanah kepadanya Rp 852.585.000, namun ternyata tanah tersebut milik orang lain.
Akibat kejadian itu, Charles mengadukan para tersangka yaitu Sumadi, SPR, EMP, CCP, ED, ACP. Dan enam pelaku lainnya yaitu AEP, AJY, YY, UMR, JMD, dan ID ke Polresta Depok.
Korban kepada petugas menjelaskan para pelaku tersebut menjalankan aksinya dengan mengiklankan di koran. Dimana ada penjualan tanah di Kampung Kandang, Kelurahan Duren Seribu, Bojongsari, Depok. Namun, apes Charles begitu percaya dengan iklan tersebut. Kemudian korban dan pelaku bertemu melakukan transaksi jual beli.
“Mereka sepakat transaksi jual beli tanah dengan harga Rp852.585.00 dan penandatanganan Akte Jual Beli serta penyerahan uang pembelian dengaan hari yang ditentukaan pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho.
Untuk baraang bukti empat buku Akta Jual Beli palsu serta delapan lembar kuitansi pembayaran tanah sebesar Rp 852.585.000 berhasil disita. Untuk tersangka SPR dan EMP serta CCP adalah residivis. Sementara tersangka AEP, AJY, YY, UMR, JMD, dan ID masih dalam pengejaran alias buron.
“Mereka pernah ditahan di Polsek Bojonggede dalam perkara yang sama. Penipuan soal tanah juga dengaan modus jual tanah milik orang lain,” ujarnya.
Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 263 KUHP. []