JAKARTA, WB – Direktur Eksektuf Lembaga Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia(LBHI), M. Taufik Budiman, menjelaskan bahwa, seluruh warga negara berhak untuk melakukan tangkap tangan (OTT) terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terbukti terlibat kejahatan pemilu.
Menurut Taufik, selama ini kesalahan masyarakat adalah tidak memahami secara jelas arti dari kalimat `jika ada kecurangan pemilu`. Padahal arti dari kalimat tersebut adalah masyarakat bersedia menerima kekurangan yang terjadi selama proses pelaksanaan pemilu.
“Jelas salah dengan istilah kecurangan pemilu tersebut. Karena yang sesungguhnya terjadi adalah sebuah kejahatan didalam pelaksanaan pemilu,” papar Taufik melalui siaran persnya, Jumat (9/5/2014).
Kejahatan kecurangan pemilu yang terjadi saat ini, kata Taufik adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU – Bawaslu) dan seluruh jajarannya hingga ke daerah, baik berupa tindak pidana umum seperti pemalsuan, membuat akta /dokumen palsu, maupun tindak pidana pemilu itu sendiri.
“Jika kita sudah sama-sama menggunakan terminologi Kejahatan Pemilu, maka seluruh warga negara berhak secara hukum untuk melakukan tindakan hukum dan diserahkan kepada pihak kepolisian,” tandas Taufik.[]