WARTABUANA – Sylvia Driskell, perempuan berusia 66 tahun, warga Nebraska, Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan hukum kepada semua homoseksual di seluruh dunia.
Gugatan itu telah didaftarkan Sylvia di Pengadilan Distrik AS di Nebraska, Jumat (1/5/2015) lalu. Dalam gugatan yang ditulis tangan, dia mengklaim dirinya bertindak sebagai duta dari para penggugat. “Termasuk juga Tuhan dan Yesus ikut menggugat,” ujarnya.
Tuntutannya yang didaftarkan dengan judul “Driskell vs Homosexuals” itu cukup sederhana, yakni meminta Hakim Distrik John M Gerrard untuk memutuskan bahwa “homoseksualitas adalah sebuah dosa atau tidak”.
“Mengutip ayat Alkitab, Driskell berpendapat bahwa `homoseksualitas adalah sebuah dosa dan bahwa kaum homoseksual tahu mereka berdosa hidup dalam homoseksualitas. Kenapa lagi mereka masih bersembunyi di kloset?`” tulis Driskell.
Dalam petisi gugatannya sepanjang tujuh halaman kepada pengadilan itu, Driskell juga menulis bahwa Tuhan telah menyatakan homoseksualitas sebagai sebuah dosa besar. Sehubungan dengan itu, Driskell menantang pengadilan untuk menyatakan apakah Tuhan berbohong atau tidak.
“Saya tak pernah berpikir bahwa saya akan melihat satu hari, di mana bangsa besar kita atau negara bagian Nebraska yang hebat ini akan begitu mengakui kekeliruan perilaku berdosa sebagian orang itu,” ungkap Driskell.
Sejauh ini, meski gugatan tersebut telah terdaftar di mana harusnya ada ratusan juta nama tergugat di dalamnya, catatan dokumen pengadilan belum bersikap. []