JAKARTA WB – Melihat jalanya sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, (MK) mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo – Hatta, Mahfud MD, mengaku pesimis MK akan mengabulkan gugatan tersebut.
Menurut Mahfud, sampai saat ini tim Prabowo-Hatta terlihat masih agak kesulitan untuk membuktikan angka kecurangan yang diduga dilakukan oleh peyelengara Pemilu (KPU dan Bawaslu). Sementara, tim hukum Prabowo-Hatta kini dihadapkan dengan waktu yang singkat untuk bisa mencari bukti yang kuat.
“Kalau dari angka, saya pesimistis karena waktu hanya tersisa besok dan lusa. Kemungkinan MK tak sempat periksa ulang,” ujar Mahfud, di Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Mahfud sendiri meyakini bahwa sebenarnya tim Prabowo-Hatta punya data mengenai perolehan 67 juta suara berdasarkan hasil perhitungan real count di internal partai koalisi. Namun, sayangnya Prabowo dihadapkan diminumnya saksi untuk bisa mengungkap kebenaran tersebut.
”Tapi kita tunggu saja bagaimana keputusan hakim MK,” terangnya.
Mantan Ketua MK tersebut, menambahkan dalam sengketa Pilpres ini, kemungkinan cuman ada tiga hal yang akan diputuskan MK. Yakni, MK menolak gugatan, dan menyatakan tidak terbukti adanya pelanggara pemilu. Kedua, MK mengakui dan menyatakan ada pelanggaran Pemilu.
Namun pelangaranya tidak terlalu signifikan sehingga tidak perlu untuk dilakukan pemungutan suara ulang secara nasional. Ketiga, MK menerima gugatan, dan menyatakan Pemilu tidak sah, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang secara nasional. []