WARTABUANA – Ketua DPD Partai Gerindra DKI, M Taufik mengatakan hal wajar ada pihak yang menilai usulan nama Wakil Gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno diulur-ulur oleh partai pengusung yakni Gerindra dan PKS.
“Ya boleh-boleh saja orang bikin rumor,” papar Taufik di Gedung DPRD DKI belum lama ini.
Menurut dia, penyerahan nama calon Wakil Gubernur DKI kepada Gubernur DKI Anies Baswedan tidak ada aturan yang membatasi waktunya. Sehingga, tergantung dari partai pengusung untuk mengajukannya.
“Enggak ada tenggat, karena enggak ada aturannya. Jadi terserah aja, kita masih mencari hari baik,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan tidak ada yang mengatur tentang batas waktu pengusulan nama Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandi.
“Tidak ada, Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu berbunyi hanya diusulkan oleh partai politik pengusung,” jelas dia.
Ia menjelaskan prosesnya sesuai Undang-undang bahwa partai politik pengusung (Partai Gerindra dan PKS) mengusulkan dua nama calon Wakil Gubernur DKI pengganti Sandi, maka tidak boleh lebih dari dua nama.
“Kemudian, dua nama itu dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI dan dipilih satu yang diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk diangkat melalui Keputusan Presiden sebagai Wakil Gubernur. Nanti dilantik lagi Wakil Gubernur DKI oleh Presiden,” tandasnya.[]