JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding atas putusan vonis terhadap Gubernur Banten non aktif Ratu Atut oleh majlis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dianggap terlalu ringan.
“Saya kira akan banding dan pantas untuk dibanding,” ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2014).
Menurut Busryo, koruptor sekelas Atut yang menjadi pejabat publik, tidak pantas divonis empat tahun penjara. Ia menilai apa yang dilakukan Atut sejatinya telah mencoreng demokrasi dan nama baik MK sebagai lembaga hukum tinggi negara.
“Kasus ini telah menodai demokrasi dan MK serta melukai rakyat setempat,” kata Busyro.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiah, hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Atut terbukti secara sah telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
Atut terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Meski demikian, Atut dibebaskan dari hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Selain itu, majelis hakim juga menolak permintaan jaksa untuk menghapus hak dipilih dan memilih Atut. Putusan ini jelas lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK. Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara. []