JAKARTA, WB – Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru atas kasus pembelian bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) karatan senilai Rp1,5 Triliun. Kasus tersebut diharapkan tak hanya berhenti pada Udar.
“Kasus bus ini menjadi momentum. Udar Pristono jangan hanya diam, dia harus terbuka. Kalau dia menutup diri, berarti dia akan menjadi korban dan akan memalukan dirinya dan keluarganya sendiri,” ujar Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi dalam pesan singkatnya, Selasa (13/5/2014).
Ia yakin, dalam kasus tersebut tidak hanya Udar dan anak buahnya yang terlibat. Namun ada pihak lain yang mempunyai kewenangan lebih besar yang menjadi dalang utama dalam kasus pembelian bus asal China tersebut.
“Dia harus buka mulut dan berani menyebut siapa saja yang terlibat, jangan takut, jangan hanya berhenti sampai di Udar Pristono. Kalau hanya dia, maka akan divonis publik sebagai satu-satunya pihak yang bertanggungjawab dan koruptor Transjakarta,” katanya.
Setelah menetapkan Udar sebagai tersangka, Uchok pun meminta agar pihak kejaksaan Agung secepatnya memanggil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Sebab, sebagai atasan Udar dan pihak yang mempunyai kewenangan penuh untuk menyetujui pembelian bus-bus Cina berkarat itu, Jokowi diyakini mengetahui terjadinya kasus mega korupsi itu.
“Kejagung juga harus segera memanggil Jokowi setelah ini, Korupsi yang terjadi dalam kasus bus ini pasti dilakukan berjamaah. Kejagung harus bisa mengusut orang-orang yang terlibat, termasuk memeriksa apakah ada kemungkinan Jokowi terlibat dalam kasus itu,” beber Uchok.
Status Udar naik dari saksi menjadi tersangka. Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan penetapan tersangka Udar berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Sedangkan tersangka baru lainnya, Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. [lp6]