JAKARTA, WB – Massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Penegak Hukum (AMPUH), kembali melakukan aksi demonstrasi. Kali ini mereka meminta kepada DPR khususnya komisi III, untuk dapat melihat banyaknya mafia tanah yang masih banyak bermain didaerah.
Massa AMPUH melakukan aksi demo di depan gedung DPR, Kamis (14/1/2016). Dan tuntutan mereka sama dengan tuntutan saat melakukan aksi di Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, yakni majelis Kasasi Mahkamah Agung untuk memperkuat putusan pengadilan negeri Siak Sri Indrapura, untuk menjatuhkan hukuman kepada Andre alias Heri, yang dituding sebagai pelaku mafia tanah.
“Kita berharap DPR sebagai wakil rakyat yang mengerti hukum untuk melihat dan memantau kasus yang menjerat Hj. Ernawati dan Ayang Bahari oleh mafia tanah,” ujar Ketua AMPUH, M.Yusuf.
Yusuf mengatakan, terdakwa Andre telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama subsidair penuntut umum.
Ia mendesak agar Andre dipidana, serta menetapkan tersangka untuk segera dilakukan penahanan, dan penyitaan barang bukti.
Andre sendiri saat ini telah mengambil langkah banding ke pengadilan tinggi Riau di Pekanbaru, dan dengan putusan pengadilan itu, Andre tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan kesatu primair subsidair.
Dari putusan pengadilan tersebut, dilakukan kasasi oleh jaksa ke MA dengan nomor W.4.U13/1722/Hn.01.12/XI/2015 terkait permohonan berkas kasasi No. 241/Pid.B/2014/PN.Siak.Jo.No.122/Pid.B/PT.PBR
“Nah dari pengajuan kasasi itulah kami dari AMPUH berharap DPR dapat ikut serta mengawasi proses hukum dengan seadil-adilnya,” ujar Yusuf.
Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2011, yakni Hj. Ernawati dan Ayang Bahari yang dilaporkan oleh Tarmizi Lanso, atas dugaan surat palsu. Surat tersebut juga dijadikan bukti otentik, sehingga terjadi proses persidangan di Pengadilan Negeri serta banding ke Pengadilan Tinggi, dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus ini berawal saat Ernawati, mantan Sekretaris Desa Minas Timur, Kabupaten Siak dan 34 KK Kelompok tani menggarap lahan sawit mereka seluas 600 hektare di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, sejak 2004 hingga 2006 lalu. Saat penggarapan sedang berjalan, Heri bersama rekan-rekannya antara lain ; Tarmizi, U Ginting, Sembiring dan Tambunan, mengklaim lahan Ernawati dkk berada diatas hamparan lahan mereka seluas 1.000 hektare. Dimana, legalitas kepemilikan atau surat Heri CS diduga masih diragukan.
Heri CS pun melakukan perlawanan dengan memperkarakan tiga orang PNS Siak yakni ; Ernawati, Ayang Bahari selaku Sekretaris Desa Minas Barat dan Sutrilwan selaku pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN)Kabupaten Siak, pada Mei 2009 lalu.
Mereka menuduh Ernawati dkk menerbitkan 173 persil SKGR palsu untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Akibatnya, ketiganya sempat diadili dan akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung melalui putusan No.1360/K/Pid/2011 dan No.1358/K/Pid/2011 yang dibacakan dalam sidang MA tanggal 8 September 2011 lalu.[]