JAKARTA, WB – Perseteruan antara Kangen Band dan pihak label, TA Pro makin panas. Ocehan pihak Kangen Band yang menyebut TA Pro mengajak damai kasus dugaan penggelapan dan penipuan dibantah Toto Ruhanto S.H, kuasa hukum TA Pro.
Bantahan itu disampaikan Toto Ruhanto usai mendampingi Sutrisno alias Tole dari pihak TA Pro yang dimintai keterangan sebagai saksi terlapor di Polresta Depok, Jumat (3/11/2017).
“Saya tegaskan, tidak ada permintaan damai. Saya sebagai kuasa hukum TA Pro, tidak pernah menemui atau menelpon mereka untuk meminta berdamai. Klien kami tidak pernah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan terhadap pihak Kangen Band,” tegas Toto Ruhanto.
Kepada sejumlah awak media, Toto Ruhanto memaparkan jika pihaknya sudah sudah menyerahkan bukti-bukti seperti transferan, kegiatan event, royalty dan hasil manggung Kangen Band. “Justru klien kami yang sangat dirugikan. Karena ada beberapa yang mereka atau pihak Kangen Band tak bisa membuktikan akan tuduhannya terhadap klient kami,” ungkap Toto Ruhanto.
Memang selama ini TA Pro memilih tidak menanggapi tuduhan Kangen Band yang tidak mendasar itu. Alasannya, pihak TA Pro tidak mau terjebak dalam komoditas promosi murahan untuk menguntungan promosi Kangen Band.
“Inilah salah satu alasan, kami tak mau terjebak di dalam pemberitaan di media sebagai ajang promosi,” tegas Toto yang akan melakukan laporan balik kepada pihak Kangen Band terkait pencermaran nama baik dan fitnah.
Toto Ruhanto juga mengungkapkan, hingga saat ini Kangen Band masih terikat kontrak dengan TA Pro. “Karena di dalam perjanjian tersebut, pihak Kangen Band sampai tiga tahun dan secara hukum masih terikat kontrak. Tetapi secara sepihak mereka memilih untuk mengundurkan diri dan telah melakukan wanprestasi,” tututnya.
Menyikapi perkembangan yang semakin tidak kondusif, TA Pro akan melakukan langkah hukum terhadap Kangen Band. “Klien kami merasa dirugikan secara material maupun inmaterial. Jadi langkah hukumnya, selain pidana juga perdata,” tegas Toto Ruhanto. []