JAKARTA, WB – Anggota Tim Advokasi Pembela Merah Putih Didi Suprianto menjelaskan, penarikan diri dari pilpres, dinilainya lantaran telah terjadi kecurangan yang masif.
“Ini keputusan bersama karena memang fakta-fakta kecurangannya masif sekali, kita melihat ada pemihakan dari penyelenggara pemilu dalam proses ini sehingga banyak rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan,” jelas Didi melalui pesan singkatnya, Rabu (23/7/2014)
Ketua DPP PAN ini menambahkan, yang terjadi saat ini pada dasarnya adalah distrust, ketidakpercayaan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Oleh karenanya kedepan, pihaknya akan melaporkan kecurangan tersebut demi menjaga demokrasi.
“Namanya adalah Citizen Law Suit. Warga negara dapat dan harus melaporkan kecurangan tersebut ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk memeriksa dan menindaklanjuti tindakan kecurangan tersebut,” bebernya.
Menurutnya, Bawaslu seharusnya wajib membuat surat rekomendasi menunda penetapan hasil pilpres kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait kecurangan tersebut. Dan itu sama halnya dengan MK.
“Justru dengan melaporkan kecurangan dan membawa ke MK, kita semua menjaga demokrasi Indonesia dan kita semua melakukannya secara prosedural dan taat hukum,” tandasnya. []