JAKARTA, WB – Tim Independen bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang khusus itugaskan untuk memberikan saran terkait konflik antara KPK-Polri ini akhirnya menyampaikan rekomendasi finalnya.
Ketua Tim Independen, Syafii Maarif membacakan rekomendasi tersebut di Gedung Kementerian Sekretariat Negara yang berisi tentang saran untuk membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mencari calon Kapolri yang lain.
“Presiden seyogianya tidak melantik calon kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif,” kata Syafii.
Berikut adalah pernyataan lengkap Tim Independen:
1. Kami sebagai tim konsultatif yang diminta masukan pendapat oleh Presiden akan menjadi mitra yang siap memberikan masukan kepada Presiden terkait kemelut hubungan antar-lembaga penegak hukum.
2. Kami, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 telah diundang Presiden untuk memberikan masukan berdasarkan analisis yang telah dilakukan dua hari belakangan ini, dan masukan kami kepada Bapak Presiden sebagai berikut:
A. Presiden seyogianya memberi kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik KPK maupun Polri.
B. Presiden seyogianya tidak melantik calon kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
C. Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapa pun, baik KPK maupun Polri, dan masyarakat pada umumnya.
D. Presiden seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.
E. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.[]