JAKARTA, WB – Terkait gugatan sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengaku siap melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam sidang terbuka. Yusril menegaskan tidak ada lagi kompromi dengan KPU.
“Mediasi yang dilakukan Bawaslu gagal,” beber Yusril setelah proses mediasi yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jumat (23/2/2018).
Dalam mediasi hadir Komisioner KPU, pimpinan Bawaslu dan pengurus DPP PBB. Dalam mediasi, Yusril mengungkapkan jika PBB maupun KPU tetap kukuh pada pendirian masing-masing. PBB mengungkapkan argumentasi bahwa ada inkonsitensi proses verifikasi yang dilakukan di Kabupaten Manokwari Selatan.
“Dalam mediasi, kami menyampaikan kepada KPU mengenai apa yang terjadi di Kabupaten Manokwari Selatan. Kami menjelaskan enam anggota PBB yang sudah diminta (untuk diverifikasi), sudah hadir di Kantor KPUD Kabupaten Manokwari Selatan,” papar Yusril.
Mantan MenkumHam ini melanjutkan, KPU sempat mengungkapkan jika para anggota PBB yang hadir tidak datang dari kecamatan yang berbeda atau hanya berasal dari satu kecamatan saja. Maka KPUD Kabupaten Manokwari Selatan kemudian meminta para anggota PBB dihadirkan dari kecamatan yang berbeda-beda.
Setelah keesokan harinya PBB memenuhi permintaan KPU. Namun, kata Yusril, justru KPU setempat tidak bisa membuka data SIPOL.
Karena kendala tersebut, Yusril menyatakan jika KPU setempat kembali meminta para anggota PBB kembali datang pada hari berikutnya.
“Setelah itu, KPU setempat sudah menyampaikan bahwa PBB tidak lolos verifikasi (di Manokwari Selatan). Sementara, KPU Provinsi Papua Barat menyatakan PBB lolos verifikasi. Informasi ini pun sudah dikutip oleh media massa setempat,” papar Yusril.
Atas penjelasan yang sudah disampaikan, Yusril akhirnya memberikan dua usulan kepada KPU. Pertama, pihaknya meminta adanya verifikasi ulang di Kabupaten Manokwari Selatan.
Jika verifikasi ulang dilaksanakan, PBB siap dengan hasil akhirnya. Usulan kedua, Yusril mengatakan, PBB meminta hasil verifikasi yang belum diperbaiki, yang ada di KPU setempat, dicoret.
Menurut Yusril, kedua usulan itu ditolak oleh KPU. KPU, kata dia, tetap teguh pendirian bahwa hasil verifikasi terhadap PBB tidak memenuhi syarat di Provinsi Papua Barat dan tidak memenuhi syarat secara nasional.
“Karena itu, kami akan lawan KPU di sidang Bawaslu. Kami akan lawan mereka di pengadilan. Sebab tidak ada lagi kompromi dengan KPU. Kami akan mengerahkan segala kemampuan untuk melawan KPU,” tegas Yusril.[]