JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengaku pihaknya terus menjalin hubungan baik dengan Polda Metro Jaya terkait praturan transportasi yang mengatur kepemilikan kendaraan dengan adanya garasi .
Komunikasi yang dijalin kata Djarot, guna mempermudah penindakan tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur kewajiban pemilik kendaraan yang memiliki garasi.
“Paling gampang penindakanya begitu. Ingat Polda (Metro Jaya) sama DKI (Pemprov DKI) itu satu kesatuan, kerja samanya lebih mudah,” kata Djarot, Rabu (13/9/2017).
Dia menjelaskan, ke depan, bagi yang memiliki kendaraan baru maka wajib menunjukan bukti kepemilikan garasi sehingga dapat diberikan STNK-nya oleh pihak kepolisian.
“Kita mudah sekali koordinasinya dengan polda metro jaya. Sehingga kalau seseorang tidak bisa tunjukan bukti garasi, maka STNK-nya tidak bisa diproses atas nama dia,” pungkasnya.[]