JAKARTA, WB – Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan bocah PNF (9) dalam kardus Jumat (9/10) dini hari. Dijelaskan tetangga korban berinisial A saat ini statusnya hanya sebagai tersangka pencabulan terhadap saudari T (15), namun belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan PNF (9).
“A memang kerap mengumpulkan anak-anak di bedeng tempat tinggalnya. Dan pernah melakukan pencabulan terhadap T sekitar bulan Juni 2015 lalu. Kami memiliki 13 saksi dalam kasus pencabulan terhadap bocah T. Yakni 3 anak perempuan dan 10 anak laki-laki,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti.
Ditegaskan Krishna A tidak melakukan asusila terhadap T yang melakukan perlawanan. Kemudian berdasarkan hasil visum dari tim DVI Mabes Polri, memang tak ditemukan luka bekas persetubuhan di alat kelamin T.
A dalam pembunuhan PNF diungkapkan Krishna masih belum benar-benar terkait. Lantaran masih menunggu hasil second opinion dan third opinion untuk memastikan kecocokan sampel DNA dari tubuh A dengan DNA yang ditemukan di kaus kaki korban.
Ini untuk memastikan dan memperkuat hasil tes DNA yang dilakukan Laboratorium Forensik Mabes Polri terkait hal itu.
Second opinion dan third opinion terhadap uji kecocokan DNA ini diperkirakan akan rampung sebelum masa penahanan A sebagai tersangka kasus pencabulan habis dalam 40 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya PNF ditemukan dalam kondisi tertelungkup di dalam kardus di Kampung Belakang Jalan Sahabat RT06/05 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (2/10) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban mengeluarkan darah pada bagian kemaluan dan mulut, serta tangan diikat lakban, tanpa mengenakan pakaian dan kardus diikat dari luar.
Penyidik kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk orang tua korban, yakni AS dan IF. []