JAKARTA, WB – Alex Usman, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply” (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta 2014, Alex Usman, dijemput paksa polisi lantaran tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan selalu mangkir.
Tiba di Mabes Polri pada pukul 20.20 WIB, Alex dikawal ketat opleh beberapa anggota provost dan digiring masuk ke dalam Gedung Bareskrim. Tak ada sepatah katapun yang terucap dari tersangka ketika awak media berusaha meminta keterangannya.
Sebelumnya Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes M Ikram mengkonfirmasi perihal penjemputan paksa terhadap tersangka kasus UPS itu.
“Iya benar, kami jemput,” kata Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes M. Ikram. Alex dijemput di RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (30/4/2015).
Ikram mengatakan pihaknya belum bisa menentukan apakah tersangka bakal ditahan atau tidak usai penjemputan paksa tersebut. “Penyidik memiliki waktu 1 X 24 jam untuk menilai perlu tidaknya dilakukan penahanan,” katanya.
Bareskrim telah melayangkan tiga kali panggilan pemeriksaan terhadap Alex. Kendati demikian, Alex belum pernah sekalipun menampakkan batang hidungnya di hadapan penyidik.
Penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta. []