JAKARTA, WB – Sidang terdakwa kasus korupsi Proyek Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang Anas Urbaningrum kembali dilanjutkan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan memanggil mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya (AK) Teuku Bagus Mokhamad Noor (TBM) sebagai saksi Senin (30/6/2014).
Dalam kesaksiannya itu, Teuku Bagus ditanya oleh Jaksa KPK, mengenai dugaan aliran dana PT AK ke Kongres Partai Demokrat untuk pemenangan Anas di Bandung 2010 yang lalu. Teuku mengatakan, memang ada pihak yang meminta uang Rp 2,2 milyar yang mengaku untuk pelaksanaan Kongres Demokrat. Mereka adalah Indrajaya Manopol selaku Direktur Operasi PT AK, Munadi Herlambang selaku simpatisan Partai Demokrat, dan Muchayat selaku salah satu Deputi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kalau tidak salah (uang untuk terdakwa) sejumlah Rp 2,2 miliar sekian. Itu lewat tiga orang. Sebesar Rp 500 juta melalui Indrajaya Manopol. Kemudian, Muchayat meminta saya untuk memberikan Rp 200 juta demi kepentingan kongres. Terakhir Munadi Herlambang ada tiga kasbon jumlahnya 1,5 miliar kalau tidak salah yang digunakan untukk bayar beberapa fasilitas terkait kongres di Bandung,” ujar Teuku di Tipikor, Senin (30/6/2014).
Sebagai mana dalam dakwaan Teuku Bagus, ia mengakui, permintaan uang tersebut dilakukan dengan cara kasbon ke kasir perusahaan dan dibebankan dari proyek-proyek lain seperti, Biofarma dan pembangunan Gedung DPR yang akhirnya tidak jadi.
“Karena Indrajaya sebagai Direktur Operasi AK, atasan saya langsung dan beliau meminta itu (uang untuk Anas), lazimnya kita memberikan. Kami sediakan dana itu dan saya sendiri yang memberikan dalam bentuk dolar ke pak Indrajaya,” terangnya.
Namun saat dikonfirmasi oleh Anas, dengan menanyakan apakah saksi tahu jika uang yang diberikan itu untuk dirinya guna pemenangan Kongres Demokrat. Teuku Bagus mengaku tidak tahu. “Kalau ternyata uang itu diberikan ke terdakwa untuk kongres Demokrat saya tidak tahu,” katanya.
Lebih lanjut, Teuku mengatakan, “Saya hanya mengasihkan uang saja. Selebihnya uang itu buat apa saya tidak tahu,” sambungnya.
Teuku Bagus mengaku memberikan uang tersebut, karena dirinya takut dengan atasnya Indralaya Manopol yang memerintahkan untuk memberikan uang ke Munadi Herlambang, dan Muchayat. Sebagai bawahan, Teuku mengaku sangat royal dengan atasannya.
“Saya mau memberikan uang, karena saya royal dan takut dengan atasan,” terangnya.
Teuku juga mengaku, tidak pernah kenal dan ketemu dengan Anas. Ia hanya mengatakan, Munadi hanya memint bantuan kepada dirinya untuk Kongres Partai Demokrat (PD). Terutama, untuk membayar hotel, pembelian Blackberry (BB) beserta nomornya untuk peserta kongres pendukung Anas.
“Setelah proyek Hambalang didapat, Munadi menemui kami terkait kongres terutama untuk pembayaran hotel. Munadi minta ke kami untuk membantu pelaksanaan Kongres PD di Bandung dan dana tersebut oleh Munadi direncanakan untuk membayar hotel,” ungkap Teuku Bagus.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan milik Anas disebut bahwa ia menerima uang dari PT Adhi Karya sebesar Rp 2.010.000.000 untuk membantu pencalonan sebagai Ketua Umum dalam Kongres PD tahun 2010.
Uang tersebut dikatakan diserahkan Teuku Bagus M. Noor selaku mantan Kepala Divisi Operasional I PT Adhi Karya melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol, dan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat.
Kemudian, uang tersebut dipergunakan antara lain untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat Kongres PD di Bandung yaitu Hotel Aston Primera Pasteur, Hotel Garden Permata, Hotel Topas Galeria dan Hotel Grand Aquilla.
Dengan perincian, untuk pembayaran Hotel Garden Permata total biaya yang dikeluarkan oleh pihak Event Organiser PT Bandung Excellent Tours and Travel pada tanggal 19-24 Mei 2010, sebesar Rp 367.274.000.
Kemudian untuk Hotel Aston Primera Pasteur, total biaya untuk penggunaan kamar, banquet dan biaya lain yang dibayarkan oleh Grup Bandung Excellent Tours and Travel pada 16-19 Mei 2010 adalah Rp 87.583.485.
Untuk Hotel Grand Aquila, total pembayaran oleh PT Bandung Excellent Tours and Travel atas penggunaan kamar-kamar dan fasilitas lainnya pada 19-24 Mei 2010 adalah Rp 556.840.982. Lalu untuk Hotel Topas Galeria total penggunaan kamar dan fasilitas lainnya pada 16-25 Mei 2010 adalah Rp 271.374.875.
Selanjutnya, untuk biaya penggunaan kamar-kamar dan fasilitas lainnya di hotel-hotel tersebut berjumlah Rp 1.283.073.342. Tetapi, dibayar sebagian oleh Munadi sebesar Rp 1.007.400.000 yang diterima dari Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Sedangkan, dalam sidang sebelumnya terungkap ada lima bon sementara yang dikeluarkan untuk Anas.
Berikut lima bon sementara yang dikeluarkan PT AK untuk Anas Urbaningrum:
1. Selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama Teuku Bagus Mokhamad Noor, sejumlah Rp 500 juta, untuk keperluan Anas Urbanngrum, diperhitungkan M3 proyek DPR RI Posting Anas Grand Design, tertanggal 19 April 2010.
2. Slembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama M Arif Taufiqurahman, sejumlah Rp500 juta, tertanggal 19 Mei 2010, ditandatangani Kepala Divisi 1 Kontruksi dan yang menerima.
3. Selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama Teuku Bagus Mokhamad Noor, sejumlah Rp 500 juta untuk keperluan AU sumbangan suara, BF/UGM, tertanggal 1 Juni 2010, ditandatangani Kepala Divisi 1 Kontruksi dan yang menerima.
4. Selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama M Arif Taufiqurahman, sejumlah Rp 500 juta untuk keperluan proyek Bio Farma, diperhtungkan M3 AU, tertanggal 18 Juni 2010, ditandatangan Kepala Divisi 1 Kontruksi dan yang menerima M Arif Taufiqurahman.
5. Selembar bon sementara Divisi Konstruksi 1 atas nama Teuku Bagus Mokhamad Noor, sejumlah Rp10 juta untuk keperluan operasional kepala divisi (jamuan dan entertain AU), tanggal 6 Desember 2010, ditandatangani manajer administrasi keuangan dan yang menerima.[]