JAKARTA, WB – Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengaku prihatin sekaligus menyayangkan atas sikap Prabowo Subianto yang menyatakan menarik diri proses pilpres 2014. Namun begitu kata Hadar, hal tersebut merupakan sikap dan hak setiap orang yang harus dihormati.
“Kami prihatin, dan kami juga menyayangkan sikap itu, tapi sekali lagi kita semua punya masing-masing hak dan tanggungjawab serta wewenang untuk saling menghormati,” papar Hadar di kantor KPU, Selasa (22/7/2014).
Penolakan Prabowo terhadap proses yng terjadi di KPU lantaran kecewa diperlakukan tidak adil dan telah terjadi banyak pelanggaran didalam pelaksanaan pemilu pilpres. Salah satu adanya pelanggaran yang kerap di utarakan oleh saksi pasangan Prabowo-Hatta adalah terkait adanya 52 ribu lebih form C1 yang invalid.
Menyikapi hal itu Hadar justru menanyakan balik untuk menunjukan dimana data-data yang invalid tersebut.
“Saya kira kami tidak seperti itu, bukankan kami selama ini membuat proses pemilu ini begitu terbuka ? Kalau ada 52 ribu data invalid, tunjukkan itu ke kami, kenapa hanya dibicarakan saja, itu kan poinnya. Apakah itu pernah ditunjukkan kepada kami? Kan tidak,” ujar Hadar.
Kata Hadar, seharusnya jika memang menemukan pelanggaran, para timses harusnya bisa menunjukan saat-saat awal, pasalnya, data C1 itu sudah dipasang sebelumnya, dan mekanismenya sudah sesuai dengan jadwal kerja.
“Jadi semua sudah ada jadwalnya, nggak bisa kita harus mengikuti jadwal masing-masing pasangan. Dan jadwal ini semua sudah mengetahui bukan sesuatu yang baru. Jadi bukan kami rubah mendadak dibelakang,” ujarnya.
Lebih jauh Hadar juga menjelaskan, jika memang ada kecurigaan kecurangan maka keluhan itu pastinya akan diterima, dan akan segera diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Apa tujuan kami membuka C1, DA1, DB1, DC 1, agar semua bisa mengikuti dengan baik dari bawah, termasuk peserta pemilu,” ungkapnya.
Terkait aksi walk out para saksi dari kubu Prabowo-Hatta, dinilai Hadar tidak akan mempengaruhi hasil pleno berjalannya rekapitulasi. Menurutnya, KPU akan terus mengambil keputusan dan menetapkan siapa pasangan presiden dan wakil presiden yang menang.
“Saya kira tidak, apakah kami bisa lanjutkan, apakah kami bisa mengambil keputusan tentang hasil, apakah kami bisa menetapkan siapa presiden dan wakil presiden terpilih ? Saya jawab kami bisa, karena undang-undang mengatur itu dan tidak melarang kalau saksi tidak ada,” pungkas Hadar. []