JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku, wacana dalam penerapan kebijakan pembatasan usia mobil belum dapat dilaksanakan secepatnya. Sebab, ia masih menunggu tambahan unit bus.
“Lebih efektif dijalankan kalau busnya sudah cukup. Kalau belum, ya jangan,” kata Ahok di Balaikota, Rabu (14/1/2015).
Rencananya mulai 2016 mendatang, kendaraan pribadi hanya memiliki usia 10 tahun. Penerapan pembatasan usia kendaraan pribadi itu telah dilakukan di negara maju lainnya dan ampuh dalam mengurai kemacetan Ibu Kota.
“Kalau DKI lebih efisien kebijakan ini diterapkan tiap usia mobil itu 10 tahun. Kalau pembatasan usianya lebih rendah, warga DKI belum mampu, kasihan,” terangnya.
Untuk menerapkan kebijakan ini, mantan Bupati Belitung Timur ini akan segera merevisi peraturan daerah (Perda) mengenai batas usia kendaraan. Ia meminta Dinas Perhubungan DKI juga merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi per tanggal 29 April 2014.[]