JAKARTA, WB – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Sutan Bhatoegana.
Mantan Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Demokrat tersebut, oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno selaku sekretaris jenderal Kementerian ESDM.
Sutan yang tenar dengan ucapan `ngeri-ngeri sedap` ini juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer,” ujar Hakim Artha Theresia membaca isi putusan, Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Sutan juga dinyatakan terbukti bersalah menerima sejumlah hadiah sesuai isi dakwaan kedua. Hadiah tersebut di antaranya uang USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini selaku ketua SKK Migas dan rumah di Jalan Kenangan, Medan, Sumatera Utara dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Sutan dihukum 11 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan hukuman tambahan dalam bentuk pencabutan hak politik.[]