JAKARTA, WB – Mantan anggota DPR Komisi VII Sutan Bhatoegana kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013.
Semenjak ditetapkan sebagai tersangka 14 Mei 2014, politisi Partai Demokrat itu sudah bolak-balik dimintai keterangan oleh KPK. Namun, hingga kini penyidik belum mengupayakan penahanan kepada tersangka. Apakah usai pemeriksaan kali ini Senin (6/10/2014) Sutan akan memakai rompi tahanan KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan sampai saat ini belum ada informasi, berkaitan dengan rencana penahanan terhadap Sutan. Menurutnya, untuk menahan seorang tersangka menjadi kewenangan penyidik.
“Penahanan adalah kewenangan penyidk. Sampai saat ini belum ada informasi soal penahanan,” ujar Johan.
Sementara, menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik mempunyai pertimbangan sendiri sebelum melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Pertimbangan yang dimaksud yakni pertimbangan subyektif dan obyektif.
Menurutnya, yang termasuk pertimbangan subyektif adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa. Umumnya hal itu dilakukan oleh kasus yang diungkap dengan cara operasi tangkap tangan.
“Objektif itu ancaman pidana dari sangkaan pasalnya,” katanya.
Diluar hal itu, KPK juga kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka yang ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka di antaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh. Rata-rata mereka ditahan ketika berkas pemeriksaan kasusnya hampir rampung alias P21. []