JAKARTA, WB – KPUD DKI Jakarta telah menetapkan besaran maksimal sumbangan dana kampanye, baik perorangan maupun korporasi.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, sumbangan dana kampanye dari korporasi atau pengusaha, ditetapkan paling besar Rp 750 juta. Dan identitas penyumbang juga harus ditulis secara jelas.
“Kalau perorangan jumlahnya maksimal Rp75 juta kalau kemudian korporasi atau pengusaha itu maksimal Rp750 juta,” kata Sumarno, belum lama ini.
Bagi para penyumbang dana kampanye, harus mencantumkan indentitas secara jelas. Penyumbang tidak boleh hanya mencantumkan nama `hamba Allah`.
Sumarno menegaskan, pasangan calon yang lolos verifikasi akhir Oktober mendatang harus menyerahkan rekening dana kampanye. Semua pemasukan dan pengeluaran terkait dengan kampanye wajib dilaporkan ke KPUD DKI Jakarta, termasuk identitas para penyumbang dana.
Untuk memperketat, KPUD Jakarta akan bekerja sama dengan kantor akuntan publik untuk mengaudit pemasukan dana dan pengeluarannya.[]