SURABAYA, WB – Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo mengaku belum mengetahui perihal ditetapkannya mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tersangka.
Menurut Prabowo, jajarannya sudah melakukan pengecekan atas beredarnya berita, namun belum ada laporan resmi terkait penetapan tersebut.
“Kami sudah lakukan pengecekan, dan ternyata belum ada laporan kasus tersebut. Nanti kalau sudah ada, kita kabari,” ujar Prabowo, Jumat (23/10/2015).
Pernyataan tersebut dinilai sangat aneh, karena pernyataan Risma sebagai tersangka telah dilontarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto.
Ini terbukti dari telah diterimanya berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jatim.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sendiri akan mengkroscek kebenaran soal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dan dikabarkan sudah diterima Kejati Jawa Timur.
“Kita cek terlebih dahulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto di Kejaksaan Agung.
Status tersangka yang dituduhkan kepada Risma dikabarkan terkait kasus Pasar Turi yang dilaporkan oleh para pedagang ke Polda Jawa Timur.[]