JAKARTA, WB – Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku keputusan yang diambil dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik adalah sesuatu yang sudah tepat.
Sri menjelaskan, penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik diputuskan melalui rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008 bersama Gubernur Bank Indonesia yang pada waktu dijabat oleh Boediono.
“Keputusan itu sudah tepat, karena Indonesia pada tahun ini tengah krisis. Jadi saya lakukan itu demi mengantisipasi gejolak ekonomi yang lebih besar,” ujar Sri Mulyani saat bersaksi untuk dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Setelah itu, Sri mengatakan penetapan Bank Century ditentukan PMS sebesar Rp 632 miliar. Namun, CAR yang mulanya negatif 3,53 persen berubah menjadi negatif 35,92 persen. PMS yang dibutuhkan pun menjadi Rp 4,6 triliun.
Awalnya, Sri mengaku bingung karena pada saat 2008 banyak laporan dari BI mengenai kondisi Bank di Indonesia yang mengalami masalah likuiditas, setidaknya ada 18 bank, salah satunya adalah Bank Century, Namun, saat ditanya oleh Jaksa kenapa hanya Century yang ditetapkan sistemik. Sri mengatakan bank tersebut yang paling potensial.
“Muncul kekhawatiran saya karena ada bank yang situasinya mirip Bank Century. Menghadapi satu saja begini, bagaimana dengan yang lain,” katanya.
Penyetoran dana PMS dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 24 November 2008. Hingga tanggal 24 Juli 2009, PMS yang diberikan seluruhnya Rp 6,762 triliun. Adapun, penetapan Bank Century.
Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebelum keputusan itu, pada rapat pra-KSSK tanggal 20 November 2008, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito telah menyampaikan bahwa dalam keadaan normal, Bank Century seharusnya tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pernyataan itu didukung oleh Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, yang menyampaikan bahwa analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century menimbulkan risiko sistemik.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. []