JAKARTA, WB – Dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kekecewaannya dengan Bank Indonesia (BI).
Sri yang bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya ini, mengaku kecewa dengan BI karena ia tidak diberikan data yang valid sebelum diputuskanya penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik melalui rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Waktu itu saya kecewa dengan kualitas data BI. Tapi sebagai Menteri Keuangan saya mempertaruhkan, bertanggung jawab untuk perekonomian Indonesia,”ujarnya Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Saat diadakanya rapat KSSK pada 24 November 2008, Sri mengaku kaget telah terjadi pembengkakan biaya pinjaman Bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari negatif 3,53 persen menjadi 35,92 persen. Semula, angka penyelamatan Rp 632 miliar meningkat menjadi Rp 4,6 triliun.
“Saya kaget Rp 632 miliar jadi Rp 4,6 triliun. CAR 3,2 persen jadi minus 35,92 persen,” katanya.
Rapat tersebut dihadiri Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, pihak BI lainnya, serta pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, dengan kewenanganya Sri Mulyani tetap memutuskan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, karena dianggap akan mempengaruhi perekonomian Indonesia.
Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebelum keputusan itu, pada rapat pra-KSSK tanggal 20 November 2008, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito telah menyampaikan bahwa dalam keadaan normal, Bank Century seharusnya tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pernyataan itu didukung oleh Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, yang menyampaikan bahwa analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century menimbulkan risiko sistemik.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.[]