WARTABUANA – Menteri Kehakiman Sri Lanka Ali Sabry pada Senin (30/11) menunjuk komite khusus yang beranggotakan lima orang untuk menyelidiki kerusuhan yang terjadi di penjara dengan keamanan maksimum di Mahara di pinggiran Kolombo.
Peristiwa pada Minggu itu (29/11) mengakibatkan sedikitnya delapan narapidana tewas dan lebih dari 70 orang terluka.
Sabry menuturkan komite tersebut akan menyelidiki pemicu yang mengakibatkan bentrokan meletus antara narapidana dan sipir penjara, serta akan memberikan rekomendasi guna mencegah kerusuhan serupa terulang kembali.
Kepala kepolisian Sri Lanka juga telah mengarahkan Departemen Investigasi Kriminal untuk melakukan penyelidikan terpisah atas perintah menteri pertahanan.
Upaya pelarian dari penjara dengan keamanan maksimum di Mahara, di pinggiran ibu kota Sri Lanka, Kolombo, mengakibatkan sedikitnya delapan narapidana tewas dan lebih dari 70 terluka. Pemerintah Sri Lanka telah memerintahkan penyelidikan menyeluruh atas kerusuhan tersebut.
Kerusuhan hebat terjadi di dalam area penjara pada Minggu (29/11) sore ketika sekelompok besar tahanan merusak sel mereka dan berusaha lari menuju gerbang utama penjara dalam upaya melarikan diri, menurut kepolisian.
Sipir penjara bergegas melepaskan tembakan untuk mengendalikan situasi, dengan seorang narapidana tewas dan beberapa lainnya mengalami luka parah.
Hingga Senin sore, jumlah korban tewas bertambah menjadi delapan sementara korban luka-luka meningkat menjadi 71.
Kepolisian mengatakan para tahanan memprotes penyebaran virus COVID-19 dan menuntut pembebasan dari penjara yang menampung setidaknya 2.500 narapidana itu.
Sejumlah pejabat dari penjara tersebut mengatakan sedikitnya 180 tahanan di dalam penjara Mahara terinfeksi COVID-19 dan mereka telah diisolasi dari tahanan lain.
Media lokal, mengutip pernyataan Wakil Direktur Rumah Sakit Ragama Sarath Premasiri, menyebutkan bahwa tes antigen cepat telah dilakukan terhadap 48 dari 71 narapidana yang dirawat di rumah sakit dan hingga Senin malam, 26 narapidana telah dinyatakan positif COVID-19.
Pekan lalu, Presiden Gotabaya Rajapaksa setuju untuk memberikan pengampunan presiden kepada 600 narapidana mengingat penyebaran cepat virus tersebut di penjara, seperti dikutip media lokal dari pernyataan Komisioner Penjara Thushara Upuldeniya.
Namun, dia mengatakan pengampunan presiden tidak akan berlaku bagi mereka yang ditahan karena melakukan pelanggaran serius.
Seluruh penjara telah diinstruksikan mengirim daftar tahanan yang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan pengampunan presiden sesegera mungkin. [Xinhua]