JAKARTA, WB – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan sopir maut bus Transjakarta sebagai tersangka setelah diperiksa intensif di kantor Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya.
Undang Kurniawan (26) sang sopir menabrak delapan motor, empat mobil dan pejalan kaki yang sedang melintas. Diduga bus transjakarta alami rem blong setelah mengisi bahan bakar di SPBU kawasan Mampang.
“Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Laka Lantas Polda Metro Jaya AKP Samakun, Jakarta, Selasa, Selasa (23/6/2015).
Akibat perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3. Namun, terkait pasalnya, Samakun mengaku masih dipelajari.
Diberitakan sebelumnya Bus Transjakarta menabrak 11 kendaraan diantaranya delapan motor dan tiga mobil. Selain itu, pejalan kaki di depan SPBU Mampang arah Buncit,” katanya.
Bus TransJakarta ini melayani jalur Dukuh Atas-Ragunan. Sebelum menabrak bus tersebut sempat mengisi BBG. Kecelakaan ini sempat membuat macet arah Mampang – Ragunan serta sebaliknya. []