JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kewajiban pengembalian kerugian negara terkait pembelian lahan RS Sumber Waras, adalah merupakan tanggung jawab dari Yayasan Sumber Waras.
“Itu yayasan ya. Bukan pemprov,” jelas Djarot di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu verifikasi data BPK. Sebelumnya diketahui jika hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2014 menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 191,3 miliar. Pemprov DKI dikatakan telah membeli lahan itu lebih mahal dari NJOP.
Berdasarkan laporan tersebut, Pemprov DKI diwajibkan mengembalikan kerugian negara tersebut. Jika tidak dikembalikan, maka uang tersebut akan terus dibebankan kepada Pemprov DKI.
“Sekarang kita masih nunggu audit dari BPK,” jelas Djarot. []