JAKARTA, WB – Komisi Yudisial (KY) masih memerlukan keterangan saksi fakta untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Hakim Sarpin.
KY masih membutuhkan keterangan dari saksi fakta pihak pelapor dan terlapor untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam proses sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
“Masih diperlukan saksi fakta lagi dari pihak pemohon dan termohon serta pimpinan PN Jaksel,” kata Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, Kamis (26/2).
Taufiq mengatakan KY juga membutuhkan keterangan dari pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya pada pemeriksaan awal telah memanggil Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk diminta keterangannya.
“Kemarin pemeriksaan saksi pelapor dan saksi Fakta,” tandas Taufiq.[]