JAKARTA, WB – Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan DPR harus memperkuat KPK. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo disela-sela kunjungannya ke Lampung, kemarin.
“Perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK,” ujar Jokowi seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Jumat (12/2).
Terkait materi usulan revisi, dimana disebutkan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hal itu masih merupakan usulan DPR.
DPR sendiri telah memutuskan untuk menunda penetapan revisi UU KPK itu hingga pekan depan. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi yang dihadiri pimpinan fraksi-fraksi di DPR-RI.
Keputusan itu diambil setelah dua fraksi, yaitu Partai Demokrat dan Partai Gerindra mengusulkan penundaan paripurna soal RUU KPK itu. []