“Mahar-mahar itu jelas bukan kewenangan KPK. Akan tetapi KPK melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, belumlama ini.
Merujuk pada tugas pokok dan fungsi KPK, Saut menyebut `transaksi fulus biar mulus` itu baru bisa diusut jika menyangkut penyelenggara negara. Namun kata Saut lain halnya bila bantuan dana tersebut bersumber dari hasil korupsi sebagaimana terdapat pada kasus pilkada serentak yang belum lama ini.
Saut mengatakan beberapa rekomendasi kepada partai politik dari hasil kajian yang dilakukan pihaknya, antara lain tentang sumber dana, iuran anggota, tata kelola dan kaderisasi yang transparan di dalam partai politik.
“Hal itu lebih pada perlunya integritas partai politik dalam membangun peradaban baru politik elektoral di negara ini,” lanjutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebut Sandi memberikan mahar. Andi menolak meminta maaf terkait ucapan tudinganya itu. Andi menyebut, Sandi sendiri telah mengakui soal Rp500 miliar itu.
Dalam cuitnya di Twitter, Andi menyebut masing-masing partai pendukung Prabowo, PKS dan PAN, mendapat Rp500 miliar dari Sandiaga.