JAKARTA, WB – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, dinilai masih memiliki kelemahan.
Nasrullah mencatat ada celah yang tidak mengantisipasi daerah dengan pasangan calon tunggal dalam UU no 8 tersebut.
“Undang-undang ini masih lemah karena tak ada antisipasi terhadap calon tunggal,” papar Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Nasrullah berpendapat pihak DPR perlu merevisi undang-undang ini. Perlunya revisi ini untuk menghindari dan mengantisipasi calon tunggal agar tak terulang.
“Ini yang harus disikapi. Undang-undang itu harus jelas implementasinya,” katanya.
Seperti diketahui, ada tujuh daerah kabupaten/kota yang terancam tak bisa ikut Pilkada karena hanya memiliki satu pasangan calon. Namun, tujuh daerah ini masih bisa berlanjut karena Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terhadap KPU agar waktu pendaftaran untuk diperpanjang.[]