JAKARTA, WB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyangkal telah menyabut larangan Perda Pelarangan minuman keras. Menurutnya berita yang beredar di beberapa media adalah fitnah. Justru ia meminta semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol dengan tegas mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.
“Jabatan saya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang Perda Pelarangan Minuman Keras. Itu berita fitnah,” beber Tjahjo seperti dikutip dari laman Kemendagri, Jakarta, belum lama ini.
Lebih jauh Tjahjo menambahkan Perda Pelarangan Minuman Keras, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga dan pemicu kejahatan.
Mendagri menunjuk contoh di Papua misalnya, pihaknya mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten.
Diakui Mendagri relatif banyak Perda Miras yang masih tumpang-tindih. Karena itu, Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk mensinkronkannya kembali.
Mendagri juga meminta kepala daerah bekoordinasi dengan aparat keamanan. Dengan begitu peraturan tersebut bisa lebih efektif. Selain itu peredaran miras bisa dikendalikan.
“Perda miras itu, juga harus memuat klausul tentang larangan pembuatan miras. Kemudian, penjualannya di daerah bisa lebih diperketat sehingga tak sembarangan beredar,” tandas Tjahjo. []