JAKARTA, WB – Penyanyi dangdut Saiful Jamil, terus menuai badai cobaan. Mantan suami Dewi Persik itu kini dilaporkan seorang pria yang berinisial MD.
Saat memberikan laporan, korban didampingi kuasa hukumnya, Priyo Jatmiko. Mereka resmi melaporkan Saiful Jamil, dan laporan tercatat di Polres Jakarta Utara dengan nomor LP/255/K/II/2016/PMJ/RESJU.
MD mengaku awal mula kenal dengan pria yang akrap disapa bang Ipul, pada waktu kenalan lewat media sosial Path. Mereka janjian untuk ketemuan. Setelah ketemu di TKP, kemudian ke rumah Saiful dibilangan Kelapa Gading.
“Kami melaporkan tindak pidana yang sesuai ketentuan pidana dengan dugaan melanggar kejahatan dan kesusilaan. Yakni pasal 290 ayat 1 jo 281 ayat 2,” kata Priyo Jatmiko di Mapolres Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
MD melaporkan Ipul dengan tuduhan melanggar pasal 290 KUHP ayat 1 jo pasal 281 ayat 2 tentang kejahatan kesopanan atau kesusilaan. Senin (29/2/2016).
Sebelumnya, korban lain berinisial AW juga melaporkan Saipul ke polisi dengan dugaan yang yang sama. Namun untuk laporan yang terakhir, dibantah oleh olek pihak Saipul. Penasihat hukum Saipul Jamil, Asikin membantah kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap pemuda berinisial AW. Pemuda itu mengaku pernah menjadi asisten dan tinggal di Saipul Jamil.
“Begini, nama Bang Ipul (Saipul) dalam laporan saja sudah salah. Lalu alamatnya salah. Saksi-saksi yang dihadirkan pelapor pun tidak dikenal,” kata Asikin.[]