JAKARTA, WB – Sejumlah mahasiswa Universitas Pancasila (UP), terlibat aksi tawuran di dalam kampus, sejak Rabu (9/10) malam hingga Kamis dini hari. Dari aksi tawuran merembet sampai aksi anarkis yang menyebabkan terbakarnya sebuah mobil.
Kabar terjadinya tawuran antar mahasiswa Universitas Pancasila itu diinformasikan Traffic Management Center Polda Metro melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro sekitar pukul 21.18 WIB, Rabu malam.
“Belum tahu penyebabnya, tapi begitu ada laporan tawuran petugas Polsek Jagakarsa langsung terjun ke lokasi, dan tadi masih melakukan penanganan hingga pukul 23.40 WIB,” ujar petugas Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Bripka Suratman.
Suratman mengingatkan aksi tawuran/perkelahian massal adalah kegiatan melanggar hukum Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun.
Berdasarkan foto yang diunggah akun @TMCPoldaMetro, tampak pula beberapa kaca ruangan di Universitas Pancasila hancur dengan beberapa sepeda motor di parkiran terjatuh.[]