JAKARTA, WB – Setelah membacakan putusan selama sekitar 5 jam, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo – Hatta.
“Amar putusan mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon, pihak terkait, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Kamis (21/8/2014) malam.
Sekedar diketahui, tebal halaman putusan ada 4.392 halaman, namun Majelis Hakim hanya membacakan 300 halaman saja. Isi putusan itu diantaranya MK juga menyatakan, bahwa permohonan Prabowo-Hatta perihal kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif tidak dapat dibuktikan.
Selain itu, tentang Daftar Pemilih Khusus, dan Tambahan (DPK dan DPKtb) MK juga menganggap tidak bertentangan dengan hukum.
Terkait pembukaan kotak suara oleh KPU sebelum adanya perintah MK, juga dibenarkan oleh lembaga pengawal konstitusi itu.
Kemudian Mahkamah juga tidak menemukan bukti kecurangan terkait perolehan suara 0 persen untuk Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK 100 persen. Selain itu, MK juga tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan KPU dan Jokowi-JK secara bersama-sama atau sendiri dalam melakukan kecurangan Pilpres. []