JAKARTA, WB – Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya menjalin kerjasama dengan pengelola minimarket untuk memasukkan usaha dagangan para mikro kecil dan menengah (UMKM) ke dalam minimarket tersebut.
Nantinya, kata Saeful, di minimarket tersebut dijual produk-produk khas Jakarta, seperti nasi uduk dan bir pletok.
“Jadi, jangan bir beneran saja yang dijual, bir pletok juga, kemudian nasi uduk. Yang penting kemasannya harus bagus,” kata Saeful di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Tak hanya itu, kata Saeful, perda yang telah direvisi nantinya juga mengatur agar minimarket di suatu wilayah wajib mempekerjakan warga-warga yang di sekitarnya.
Namun Saeful belum bisa memastikan kapan revisi terhadap perda itu bisa cepat dilaksanakan. Yang jelas, katanya, begitu perda tersebut berlaku, Pemprov DKI tidak akan lagi memberikan toleransi bagi pengelola yang melanggar perda, salah satunya terkait tata letak dengan pasar tradisional.
“Kalau jaraknya kurang dari 500 meter, kita bongkar, apalagi kalau peruntukannya tidak sesuai, akan kita segel. Kalau melanggar Perda Perpasaran, kita cabut izinnya,” tegasnya. []