JAKARTA, WB – Sesuai dengan Peraturan Kapolri No 09 tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tetang perpanjangan SIM dan Surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya diharap untuk segera memperpanjang SIM miliknya.
Korps Lalu Lintas Polri, menjelaskan tidak memberikan waktu panjang untuk perpanjangan.
Dimana SIM yang masa berlakunya telah habis tidak diperbolehkan lagi diperpanjang jika melewati batas waktu satu hari.
“Jika masa berlaku telah melebihi satu hari, maka pemilik SIM wajib membuat SIM baru. Sebelum masa berlaku selama 14 hari masyarakat sudah harus mengajukan pengurusan SIM baru,” kata Kakorlantas Polri Brigjen Agung Budi Maryoto, Jumat (13/5/2016).
Agus menambahkan, pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat yang ingin mengajukan pengurusan SIM. Bahkan saat ini berbagai terobosan telah dilakukan guna mempermudah masyarakat dalam pengurusan SIM.
“Sudah ada pengurusan SIM online. Jadi bisa perpanjang SIM, semuanya dipermudah,” tandasnya.[]