JAKARTA, WB – Kepala Dinas Perhubungan DKI, Andri Yansyah tengah mensosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2014 terkait penguasaan garasi pemilik kendaraan roda empat.
Sosialisasi tersebut diantaranya, bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan kedapatan parkir di badan jalan, akan dikanakan sanksi derek oleh petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
“Begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek,” kata Andri, baru-baru ini.
Dia menegaskan, pihaknya tak bakal tebang pilih dalam melakukan penindakan sehingga kendaraan siapapun yang parkir sembarangan bakal diderek.
“Di protes kenapa diderek kalau dipemukiman ? Saya bilang ini punya siapa mobilnya? Baik Punya bapak, terus jalannya punya siapa ? Kan punya negara. Negara yang ngatur apa ? Kan Perda Pak. Nah itu,” cetusnya.
Diketahui, dalam Pasal 140 Perda No 5 Tahun 2014 menyatakan setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dan Kelurahan setempat.
Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.[]