JAKARTA, WB – Setelah ditangkapnya pengacara kondang OC Kaligis terkait kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemanggilan saksi dari kasus yang sama. Lembaga anti rasuah tersebut memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Panggilan ini merupakan panggilan kedua Gatot setelah mangkir pada panggilan pertama,” ujar Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Jakarta, Rabu (22/7).
Gatot datang sekitar pukul 10.00 didampingi kuasa hukumnya Razman Nasution.
Dikatakan Indriyanto keterangan Gatot diperlukan untuk melengkapi bukti dari saksi yang telah diperiksa KPK. Selain itu, KPK juga akan mendalami sumber dana suap berdasarkan keterangan Gatot.
“Agar memperjelas subyek maupun obyek sumber dana suap,” tutur Indriyanto kepada wartawan melalui pesan singkat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, dua Hakim PTUN Medan, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, advokat dari Kaligis & associates, M Yagari Bhastara, dan terakhir OC Kaligis.
Kasus berawal dari dugaan korupsi dana bantuan sosial dan bantuan operasional sekolah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. []