JAKARTA, WB – Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, membenarkan kabar adanya Dispenda Provinsi DKI Jakarta yang akan menghapus biaya balik nama kendaraan dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, untuk 40 hari kedepan.
“Biaya balik nama kendaraan juga sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor kini dihapus. Mulai 19 Juli 2017 hingga 31 Agustus mendatang,” kata Halim, Rabu (19/7/2017).
Menurut Halim, terobosan tersebut sebagai upaya mestiumulan wajib pajak, namun tetap berada dalam koridor hukum Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2017, tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor dan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak.
“Ini untuk menarik wajib pajak sadar dan taat bayar pajak,” jelasnya.
Lebih jauh kata dia, pewajib pajak dapat menikmati program ini melalui kantor Samsat di wilyah hukum Polda Metro Jaya, gerai, lokasi Samsat Keliling (Samling) dan pembayaran melalui sistem Samsat online (E-Samsat).
“Namun jika balik nama harus ke gedung Samsat, karena harus melewati tahapan-tahapan khusus seperti proses pelayanan Cek Fisik dan pendaftaran di loket BBN II,” tuturnya.[]