JAKARTA, WB – Sebagaimana telah diberitakan Detik.com dan beberapa media yang lain, dimana pada hari Rabu, 9 Mei 2018, bahwa Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan Lubis merekomendasikan ke KPU untuk menurunkan baliho Airlangga Hartarto yang dianggap melanggar aturan.
Rusidi, berargumen bahwa Baliho bergambar Airlangga Hartatarto dengan symbol salam 4 jari melanggar, sebagaiamana yang diputuskan oleh Bawaslu. Baliho tersebut, berdasarkan keterangan Bawaslu Riau, telah melanggar pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU no 4 tahun 2017. Aturan tersebut menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran jumlah serta lokasi yang sudah ditentukan KPU Provinsi, kabupaten dan Kota.
“Dengan adanya pernyataan tersebut kami dari Yayasan Salam 4 Jari perlu memberikan penjelasan bahwa Salam 4 Jari tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar maupun Pilkada yang sedang berlangsung,” ujar juru bicara Salam 4 Jari, Anict HT lewat keterangan tertulisnya, Jumat (11/6/2018)
Anict memberikan catatan bahwa, Pertama, Billboard tersebut dipasang atas nama “Yayasan Salam 4 Jari,” lembaga civil society yang terdaftar di akte notaris Suprapto, SH yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Akte pendirian no 6 bertanggal 6 Maret 2018. Yayasan tersebut telah disyahkan di kementrian Hukum dan hal Asasi manuasia No AHU-0003158.AH.01.04 Tahun2018. Yayasan ini juga juga secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Di Departemen Keuangan RI No: S-965KT/WPJ.04/KP.0103/2018,” jelasnya.
Kedua, kata Anict, Billboard Salam 4 Jari tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar maupun Pilkada yang sedang berlangsung.
Ketiga, Billboard tersebut semata ditujukan untuk mensosialisasikan gagasan sebagaimana yang tercantum di dalamnya yakni Keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil, Revolusi Industri ke 4 Bagi Generasi Milenial yang terinspirasi oleh Tokoh Nasional Airlangga Hartarto. Ini bagian dari hak civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar.
Keempat, Billboard tersebut tidak hanya dipasang di Provinsi Riau, tetapi juga dipasang di 9 Provinsi yang lain di Indonesia.
“Jadi menurut kami, Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU no 4 Th 2017 pasal 70 ayat (1 )dan (2) yang telah menduga pasangan Calon Gubernur no urut 4 yakni Aryadyuliandri Rahman-Suyatno yang dinilai telah melanggar administrasi,” tandas Anict.[]