JAKARTA, WB – Dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Hambalang, kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution protes kepada majwlis hakim karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil tiga orang saksi yang menggunakan cadar.
Adnan meminta penjelasan kepada majlis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai alasan kenapa Jaksa KPK memanggil saksi yang mengunakan cadar. Menurutnya, pemakaian cadar akan menyulitkan terdakwa untuk mengetahui siapa saksi yang dihadirkan.
“Apakah majelis memberi kebijakan saksi pakai cadar? Apakah ini kebijakan peradilan di Indonesia? Kalau di berbagai negara dilarang. Kalau boleh dibuka agar masyarakat tahu siapa ini saksinya,” ujar Adnan, di Tipikor, Kamis (14/8/2014).
Menanggapi keberatan tersebut, Hakim, Haswadi mengatakan, persoalan pemakaian cadar adalah persoalan keyakinan. Ia kemudian menanyakan kepada tiga orang saksi yakni Neneng Sri Wahyuni, Yulianis, dan Oktarina Putri apakah berkenan membuka cadarnya. Ketika orang tersebut menjawab keberatan.
“Saya keberatan yang mulia,” ujar Yulianis beserta yang lain.
Haswadi menjelaskan, sampai saat ini undang-undang di Indonesia belum ada yang mengatur mengenai pemakaian cadar di persidangan.
Haswandi menjelaskan, dalam undang-undang tidak ada larangan penggunaan cadar di persidangan. Namun, ia menghargai keinginan kuasa hukum Anas yang niatnya untuk keterbukaan informasi, dan sidang tersebut tetap akan dilanjutkan.
“Untuk keterbukaan publik mungkin bagus. Tapi undang-undang kita belum ada yang melarang. Peraturan kita tidak melarang, jadi kita izinkan mereka,” jelasnya. []